Belum lama ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan pengujian terhadap sejumlah bahan pangan yang beredar di masyarakat. Hasil pengujian itu ternyata cukup mencengangkan, ternyata formalin, bahan kimia pengawet mayat, ditemukan dalam 57% mi basah, 16% tahu, 15% bakso, 20% daging ayam dan 66% ikan dan hasil laut lainnya.

 

Formalin, Borak, Rhodamin B, dan Metanil Yellow termasuk dalam bahan kimia yang dilarang digunakan dalam bahan pangan menurut Peraturan MenKes Nomor: 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.

 

Sejumlah ahli pangan mensinyalir angka-angka tersebut belum menggambarkan keadaan yang sesungguhnya di lapangan. Karena kemungkinan persentase penggunaan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan jauh lebih tniggi, danjenis pangan yang menggunakan formulir pun kemungkinan lebih beragam.

 

Formalin banyak digunakan sebagai pembersih lantai, fungisida pada tanaman dan sayuran, serta sebagai pembasmi lalat dan serangga. Formalin yang sangat mudah diserap melalui saluran pernapasan dan pencernaan, banyak ditemukan pada mie, tahu, ikan asin dan cumi-cumi.

 

Boraks umumnya digunakan untuk mematri logam, dalam pembuatan gelas dan enamel, sebagai pengawet kayu dan pembasmi kecoa. Boraks yang tidak berbau ini banyak digunakan dalam pembuatan bakso, kerupuk dan mie.

 

Ahli kimia pangan Institut Pertanian Bogor, Dedi Fardiaz menghimbau masyarakat lebih proaktif menolak pangan yang menggunakan pengawet berbahaya. Cara paling efektif adalah dengan mengenali secara baik mana pangan yang berbahaya bagi tubuh, mana yang tidak.

 

Sebagai contoh, ayam yang berformalin biasanya permukaan tubuhnya keras, berwarna lebih terang, dan mengeluarkan bau yang menusuk.

 

Namun para orang tua juga jangan sampai mengalami kepanikan yang berlebihan. Yang paling penting dilakukan adalah membekali diri dengan pengetahuan, menghindari atau paling tidak mengurangi makanan yang sudah diketahui mengandung banyak bahan pengawet bebahaya dan menanamkan pengertian pada anak untuk menghindari jajanan yang kurang terjamin kebersihan dan kesehatannya. (2005)